(Sumber: DetikNews, Jumat, 04 April 2008)
Jakarta jagamerahputih.com Pemerintah Indonesia dengan Hong Kong menandatangani kerja sama dalam pengembalian aset koruptor. Penandatanganan mutual legal assistance (MLA) ini dilakukan di Hong Kong.
“Penandatangannya kalau nggak salah hari ini tanggal 4 April di Hong Kong. Pak Hendarman yang tanda tangan,” kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2008).
Menurut Muchtar MLA ini menjadi payung hukum untuk bekerja sama dalam masalah aset-aset dan tersangka pelaku tindak pidana.
“Ini kan kerja sama antarnegara. Soal penarikan itu masalah lain lagi,” imbuh dia.
Muchtar menjelaskan, MLA bukan berbicara masalah kasus per kasus, melainkan payung hukum perjanjian timbal balik.
Aset Hendra Rahardja pemilik Bank Harapan Sentosa bisa jadi target? “Bisa saja dengan menggunakan MLA. Case by case kalau memang ada kita bicarakan, kita selesaikan bersama,” jawab dia (**)