
JAKARTA-Jagamerahputih.com–Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa rencana pembentukan Badan Legislasi Nasional yang diwacanakan sebelumnya, bakal bergantung pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto, Hal itu disampaikan Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Diketahui, wacana membentuk Badan Legislasi Nasional dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kalau kemudian nanti pemerintah berpikir soal pembentukan Badan Legislasi Nasional, itu boleh saja. Tergantung kebijakan Presiden”. Pungkas Supratman.
Supratman menuturkan, terkait pembentukan Badan Legislasi Nasional, Kementerian Hukum tidak ada masalahnya.
Ia memastikan bakal mematuhi apapun keputusan yang diambil Prabowo sebagai Presiden.
Namun demikian, ia mengakui bahwa belum ada pembicaraan lebih secara mendalam mengenai hal itu.
“Sampai saat ini, rencana pembentukan undang-undang di ranah pemerintah masih diatur oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, sebelum rancangannya dibawa ke DPR RI” ungkap Supratman.
“Belum (ada pembicaraan). Sekarang yang namanya pembentukan perundang-undangan di pemerintahan itu berada di Kementerian Hukum. Dalam hal ini Dirjen PP mulai dari perencanaan sampai semua pembentukan. Kecuali untuk pengundangannya ada di Kementerian Sekretariat Negara,” tambahnya.
Menurutnya, bisa saja Badan Legislasi Nasional berdiri terpisah dari Kementerian Hukum, tetapi bisa pula Menteri Hukum merangkap jabatan Kepala Badan Legislasi Nasional.
“Bentuknya bisa berubah. Kayak seperti Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan, atau Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal. Atau mungkin, apakah mau dibuat terpisah atau Menteri Hukum/Kepala Badan Legislasi Nasional. Nah, itu alternatifnya masih panjang,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam tupoksinya, Badan Legislasi Nasional akan bertugas menggodok dan mengoordinasikan penyusunan rancangan undang-undang (RUU) di tingkat pemerintah, sebelum dibawa ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengutarakan bahwa ketika terjadi perubahan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011, sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legislasi Nasional, seperti halnya DPR yang punya Badan Legislasi. Hal itu disampaikan Yusril di Gedung DPR RI, Selasa (11/2/2025).
“Pemerintah semestinya juga memiliki satu badan yang menggodok program legislasi internalnya,” tambahnya.
Menurut Yusril, selama badan tersebut belum dibentuk, maka tugas-tugasnya dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sementara saat ini, Kemenkumham sudah dipecah menjadi tiga kementerian, dan ada satu Kemenko yang mengkoordinasikan ini.
“Dan pembentukan Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan,” ujar Yusril.
Namun demikian, terkait hal itu, Yusril mengaku sudah menyampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto dan untuk merealisasikan pembentukan Badan Legislasi Nasional, ia telah mengadakan rapat dengan tiga menteri di bawah koordinasinya.
Dalam agenda tersebut, beberapa opsi yang dipertimbangkan dalam rapat pembentukan Badan Legislasi, salah satunya adalah membentuk lembaga baru.
Opsi lainnya adalah mentransformasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjadi badan yang lebih tinggi.
“Jadi diusulkan ditransformasikan ke atas, atau apakah itu akan di bawah Kementerian Hukum, kemudian Menteri Hukum merangkap sebagai Kepala BPHN, seperti Bappenas, BPN, atau akankah ditarik ke Kemenko, diserahkan kepada Presiden,” kata Yusril.(**)