
JAKARTA-Jagamerahputih.com–Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil memastikan akan mempertanyakan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang digunakan oleh Polda Metro Jaya untuk membebaskan dua tersangka WNA asal India.
Diketahui sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto diduga mengacuhkan laporan perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia selama 12 tahun terkait restorative justice (RJ) pembebasan dua tersangka penggelapan dana Warga Negara Asing (WNA) asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain.
Hal itu terkuak dari surat permohonan yang dilayangkan kuasa hukum perusahaan Arab Saudi kepada Kapolda Metro Jaya dengan nomor 071/U/SP/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023.
Dalam surat permohonan itu juga disebutkan bahwa Biro Wabproof Div Propram Polri sedang melakukan penanganan perkara terkait adanya pengaduan pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut soal laporan terkait penanganan perkara laporan polisi dengan nomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT.
Namun hingga kini tidak ada perkembangan signifikan terkait laporan pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut soal restorative justice (RJ) pembebasan dua tersangka penggelapan dana yakni WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain.
Dalam surat permohonan itu turut disebutkan pihak Polda Metro Jaya sedianya sempat meminta klarifikasi kepada salah satu perwakilan dari perusahaan Arab Saudi atas tindakan pelaku dua tersangka WNA India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain memalsukan keterangan ke dalam akta otentik sebagai dimaksud dalam pasal 266 KUHP.
Namun kenyataannya, dua tersangka penggelapan dana WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain malah dibebaskan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Komisi III Mempertanyakan Restorative Justice
Menanggapi hal itu, Nasir Djamil memastikan akan mempertanyakan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang digunakan oleh Polda Metro Jaya untuk membebaskan dua tersangka WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2012.
“Komisi III DPR RI memastikan akan mempertanyakan hal tersebut kepada jajaran korps bhayangkara saat rapat kerja atau raker bersama. Kalau diselesaikan oleh mekanisme Restorative Justice tentu patut dipertanyakan. Saya pikir harus dievaluasi dan nanti kita akan pertanyakan saat raker di komisi III,” ujar Nasir Djamil, melalui keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, Nasir Djamil mengatakan, jika mekanisme restorative justice biasanya hanya digunakan untuk pidana ringan, bukan kasus dugaan penggelapan dana.
Dia mengaku memahami bila saat ini muncul kecurigaan kepada Polda Metro Jaya atas langkahnya dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2012.
“Sebab untuk Restorative Justice (RJ) biasanya pidana ringan,” terang Nasir.
Nasir pun mendorong pihak-pihak yang dirugikan terkait dengan kasus pembebasan dua tersangka WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia untuk melapor ke bagian internal yang mengawasi penegakan hukum polisi.
“Jika ada kekeliruan dan kecurigaan dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum itu, maka segera dilaporkan ke bagian internal yang meluruskan dugaan penyimpangan dan institusi yang mengawasi penegakan hukum di kepolisian,” pungkas Nasir.
Diketahui sebelumnya, perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain ke Polda Metro Jaya. (**)