
Makasar jagamerahputih.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menyita 14 rumah dan 6 mobil milik para tersangka dugaan kasus korupsi perluasan Bandara Sultan Hasanuddin. Kasus pada periode 2013-2015 tersebut diduga merugikan negara Rp 317 miliar.
“Kita sita 14 rumah, 6 mobil, dan 3 motor dari 6 tersangka dugaan korupsi perluasan Bandara Sultan Hasanuddin,” ujar Kajati Sulselbar Jan Maringka kepada detikcom, Kamis (30/3/2017).
Keenam tersangka itu adalah:
1. Kepala BPN Maros Andi Nuzuliah
2. Kepala BPN Wajo Hijaz Zainuddin
3. Kasie Pengaturan Tanah Pemerintah BPN Maros Hamka
4. Kades Baji Mangal Raba Nur
5. Kepala Dusun Bado Bado Rasyid Hartawan Tahir
6. PNS Bado Bado Siti Rabiah
“Mengenai aset sitaan ini, sesuai dengan kerugian yang ditaksir, masih dalam proses hitung,” ujarnya.
Jan mengatakan kasus ini merupakan dugaan korupsi perluasan Bandara Sultan Hasanuddin dengan APBN 2013-2015. Total nilai proyek ini, dikatakan Jan, sebesar Rp 500 miliar.
“Jadi strategi pemulihan kerugian negara tidak hanya kita kejar pelaku, tapi juga aset hasil kejahatan,” ucapnya.
(Sumber: DetikNews Kamis, 30 Maret 2017)