
Sumber: DetikNews 6 November 2017
Makassar jagamerahputih.com Kejaksaan Tinggi Sulselbar menahan Bupati Takalar Buhanuddin Baharudiin. Dia ditahan karena diduga terlibat korupsi penjualan lahan permukiman transmigrasi.
Penahanan dilakukan hari ini. Burhanudin langsung ditahan di Lapas Kelas IA Makassar karena 3 kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Penahanan dilakukan untuk selama 20 hari yaitu terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 25 November 2017 di Lapas Kelas I A Makassar,” ujar Kajati Sulselbar Jan S Maringka, kepada detikcom, Senin (6/11/2017).
Jan mengatakan, kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 17 miliar. Anggaran yang diduga dikorupsi bupati tersebut berasal dari anggaran tahun 2015.
“Tersangka diduga telah mengeluarkan izin prinsip untuk zona industri di lokasi yang sebenarnya merupakan pencadangan transmigrasi,” ujarnya.
Di kasus ini, penyidik juga telah menahan 2 orang terdakwa atas nama M.Noor Utary selaku Camat Manggarabombang dan Risno Siswanto selaku Sekdes Laikang. Untuk 2 orang tersebut kasusnya sedang disidangkan di pengadilan (**)