
JAKARTA-Jagamerahputih.com–Seluruh karyawan Sritex Grup terpaksa mengakhiri hubungan kerja bersama PT. Sritex Group pada, 26 Februari 2025.
Total ada 9.609 karyawan dari 4 perusahaan yang di PHK oleh Tim Kurator pada tanggal tersebut.
Rinciannya:
*PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo sebanyak 8.504 karyawan.
*PT Primayudha, Boyolali sebanyak 961 karyawan
*PT Sinar Pantja Djaja, Semarang Barat sebanyak 40 karyawan
*PT Bitratex Industries, Semarang sebanyak 104 karyawan
Tim Kurator memiliki sejumlah alasan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Menurut salah seorang kurator Denny Ardiansyah PHK massal yang dilakukan oleh timnya telah mempertimbangkan sejumlah faktor.
“Pertama kami sampaikan bahwa sudah terlalu banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan dan kehilangan hak-haknya sebagai kreditor preferen dalam kepailitan,” ujarnya Rabu (5/3/2025).
Sejak dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 hingga 26 Februari 2025 tercatat ada 1.291 karyawan Sritex Sukoharjo yang mengundurkan diri, sehingga BPJS Ketenagakerjaannya dinonaktifkan oleh manajemen Sritex.
“Hal ini berakibat karyawan tersebut kehilangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tambahnya.

Sebelumnya, Sritex Grup pun diketahui sejak tahun 2020 hingga 2024 tidak mampu membayar THR secara utuh. Tetapi, dicicil selama 4 sampai 5 bulan.
Denny juga menyebut bahwa Sritex grup tidak mampu membayar tagihan listrik sejak bulan November 2024-Januari 2025.
“Itu belum sebelum dikuasai oleh Kurator. Tagihannya sampai Rp 40 miliar,” katanya.
Selain itu alasan kuat yang mendasari PHK masal Sritex Grup karena secara cash flow perusahaan terus merugi.
“Misal bulan Maret 2025 baru dilakukan PHK naka karyawan semakin tidak terjamin secara penghasilan. JHT akan cair di Bulan April. Hal ini akan mengakibatkan kondisi sosial ekonomi yang sangat berat bagi para karyawan,” tutup dia. (**)