
JAKARTA-Jagamerahputih.com–Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menyebut bisnis narkoba yang dijalankan oleh Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, erat kaitannya dengan jaringan narkoba Hendra Sabarudin. Hendra merupakan seorang narapidana yang mendekam di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Hendra sendiri telah mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji besi di Kalimantan Utara sejak tahun 2017. Selama kurun tersebut, dia telah memasukkan berton-ton narkoba ke Indonesia.
“Ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra, yang sudah divonis, Hendra Sabarudin. Ya, itu ada kaitannya ini,” kata Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Menurut Mukti, pihaknya sudah mengetahui adanya keterikatan Catur dengan Hendra. Namun, kala itu, Polri masih mencari barang bukti yang cukup.
“Ini (Catur) sebenarnya TO (target operasi) kita untuk wilayah Kaltim. Dialah bandar besarnya,” tutur Mukti.
Dengan keterkaitannya Catur dan Hendra, Mukti menduga Catur pun telah bertahun-tahun menjalankan bisnis narkoba.
“Catur berperan sebagai bandar yang mengedarkan barang haramnya di Lapas kelas II Balikpapan, Kalimantan Timur”, kata Mukti.
“Pengedarnya pun adalah napi yang mendekam di dalam sana. Dari tangan Catur, ada 69 gram sabu yang diamankan”, tambahnya.
Sedangkan kasus Hendra telah diungkap Bareskrim pada tahun 2024 lalu. Pria yang juga punya nama alias Hendra 32 ini juga pernah terlibat kerusuhan Lapas Tarakan pada 2022.
“Dari hasil penyelidikan, Terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024) lalu.
Hendra telah ditangkap terkait kasus narkotika pada 2020, dan divonis hukuman mati. Namun hukumannya diperingan menjadi 14 tahun setelah dua kali upaya peninjauan kembali (PK).
Selama menjalani masa hukuman, HS ternyata masih mengendalikan peredaran gelap narkoba dari balik jeruji besi. Dari situ, total perputaran uang mencapai Rp 2,1 triliun. (**)