
(Sumber: BBC Indonesia.com, 23 September 2007)
Jakarta jagamerahputih.com Pemerintah Indonesia dan Hongkong telah menyetujui rancangan kesepakatan hukum bersama, atau Mutual Legal Agreement, yang akan ditandatangani pada Bulan November di sela-sela pertemuan Badan Internasional Asosiasi Anti Korupsi di Bali.
MLA ini adalah bagian dari kegiatan tim pemburu aset 2 tahun lalu, yang diantaranya berisi usaha bersama untuk mencari dana gelap di Indonesia dan di Hong Kong.
Pejabat kejaksaan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong, Yan Maringka, mengatakan sifat kesepatakan adalah timbal balik.
“Bagian dari kesepakatan ini juga menyangkut aset-aset yang berhubungan dengan tindak pidana. Itu bisa tindak pidana korupsi maupun tindak pidana narkotika,” kata Yan Maringka.
Dengan kesepatakan ini maka akan ditempuh kerjasama langsung dan bukan lagi berdasarkan hubungan baik semata.
“Sekarang kerjasama secara langsung dan pertukaran informasi semakin cepat, tidak perlu menggunakan jalur yang panjang lagi,” tambah Maringka.
Maringka mengatakan ada dugaan aset beberapa pengusaha Indonesia yang bermasalah yang disimpan di Hongkong. (**)